Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 penduduk negara asing (WNA) dari 27 negara nan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama satu pekan terakhir.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan penindakan itu merupakan bagian dari Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Patroli tersebut berkedudukan dalam memberikan respons sigap terhadap beragam potensi gangguan ketertiban umum untuk menekan nomor pelanggaran oleh WNA.
“Dalam pelaksanaannya, Satgas Patroli Dharma Dewata menjaring beragam modus operandi dan corak pelanggaran norma nan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 WNA, tinggal melampaui pemisah waktu izin tinggal (overstay) sebanyak 20 WNA, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebanyak 22 WNA,” terang Felucia dalam keterangannya, Selasa (11/08).
Meskipun demikian, Felucia tidak merinci dari negara mana WNA tersebut berasal. Selama operasi berlangsung, petugas memanfaatkan sistem info digital terintegrasi untuk pengesahan dokumen, serta menyambangi pelaku upaya dan pengelola penginapan untuk mengedukasi tanggungjawab pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih sigap dan tepat, sehingga membatasi ruang mobilitas orang asing nan bermaksud melanggar aturan,” jelasnya.
Dalam penyelenggaraan Patroli Dharma Dewata, Felucia mengimbau agar masyarakat dapat berperan-serta dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran nan dilakukan oleh WNA melalui kanal resmi.
“Jika menemukan WNA nan mengganggu ketertiban alias ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada instansi imigrasi terdekat,” tambahnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·