604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbareng Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus memperkuat upaya pemberantasan kasus finansial terlarangan dan penipuan di sektor jasa keuangan. Berkat itu ratusan miliar rupiah biaya pengguna sukses diblokir dari upaya penipuan namalain scam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan sejak IASC mulai beraksi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, lembaga tersebut telah menerima 636.014 laporan dari masyarakat maupun pelaku upaya jasa keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah terverifikasi ikut terlibat dalam kasus dugaan scam alias penipuan di sektor jasa keuangan. OJK berbareng pemangku kepentingan mengenai kemudian memblokir setidaknya 604.923 rekening nan diduga terlibat dalam aktivitas penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total biaya korban nan sukses di blokir sebesar Rp 723,7 miliar. Sementara biaya nan telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 204,3 miliar," kata Dicky dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).

Selain menangani kasus penipuan alias Scam berbareng IASC, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak beragam entitas finansial terlarangan nan berpotensi merugikan masyarakat.

Secara kumulatif hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan mengenai entitas ilegal. Dalam periode tersebut, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas finansial terlarangan lainnya nan beraksi melalui beragam situs dan aplikasi.

Kemudian berasas kanal laporan internal milik OJK ialah Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pihaknya telah menerima setidaknya 383.124 permintaan jasa konsumen melalui sejak awal tahun hingga per 13 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 57.366 permintaan di antaranya merupakan pengaduan.

Secara rinci, dia mengatakan 18.578 pengaduan di antaranya berasal dari sektor perbankan 25.443 pengaduan dari industri financial technology, 11.418 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.039 pengaduan dari perusahaan asuransi, dan sisanya 888 pengaduan mengenai dengan sektor pasar modal dan industri finansial non-bank lainnya.

"Selama periode 1 Januari hingga akhir Juli 2026 OJK telah memberikan 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK (pelaku upaya jasa keuangan), 6 petunjuk tertulis kepada 6 PUJK, dan mengenakan 17 hukuman denda kepada 15 PUJK," ujarnya.

"Selain itu, selama periode 1 Januari hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 137 PUJK nan telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp 73,36 miliar dan US$ 32.500. Ada sedikit Singapore Dollar, 88,74 SGD," sambung Dicky.

Belum cukup, dari sisi pengawasan perilaku PUJK alias market conduct selama periode dari 1 Januari hingga 30 Juli, Dicky mengatakan pihaknya telah mengenakan 48 hukuman administratif berupa peringatan tertulis dan 24 hukuman administratif berupa denda dengan nilai total Rp 7,58 miliar.

"Sehubungan dengan tanggungjawab penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025 hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 8 hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 570 juta kepada PUJK nan tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran. Jadi laporan 2025 nan tidak disampaikan dengan baik oleh PUJK itu kita kenakan denda Rp 570 juta," tegasnya.

(igo/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance