Jakarta -
Anggota MPR dari golongan DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana nan ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Menurut Fahira, kehadiran izin ini sangat krusial untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi termasuk tindak pidana korupsi dengan memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
"Saya mendukung sasaran penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita memerlukan instrumen norma nan bisa memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan untung bagi para pelakunya," ujar Fahira, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahira, setidaknya terdapat enam urgensi nan menjadikan RUU Perampasan Aset krusial segera diselesaikan.
Pertama, memastikan untung hasil kejahatan dapat dirampas negara. Hukuman badan saja belum cukup andaikan pelaku alias jaringannya tetap dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan. Karena itu, orientasi penegakan norma kudu semakin kuat pada asset recovery alias pemulihan aset.
"Selain dipidana, hasil kejahatannya juga kudu dikejar. Jangan sampai negara sukses menghukum orangnya, tetapi kandas mengambil kembali kekayaan nan diperoleh dari kejahatan tersebut," kata Senator Jakarta tersebut.
Kedua, menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Salah satu substansi krusial nan sedang dibahas RUU ini adalah sistem non-conviction based forfeiture, ialah perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa berjuntai pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.
Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, alias terdapat aset hasil tindak pidana nan belum dirampas.
Ketiga, memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan. Fahira menilai perampasan aset, selain untuk tindak pidana korupsi, juga untuk beragam kejahatan bermotif ekonomi lainnya, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain nan menghasilkan untung ekonomi.
Pengejaran aset menjadi krusial lantaran hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan alias menyamarkan aktivitas ilegal. UNODC (Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan) menegaskan bahwa merampas hasil kejahatan merupakan langkah strategis untuk memutus kekuatan finansial jaringan kriminal, menghalang keberlangsungan operasinya, sekaligus memberikan pengaruh jera.
"Kalau mau melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan untung terlarangan sama pentingnya dengan menangkap pelakunya," kata Fahira.
Keempat, memperkuat keahlian Indonesia mengembalikan aset nan dibawa ke luar negeri. Kejahatan ekonomi saat ini semakin lintas negara.
Dana hasil korupsi maupun tindak pidana lainnya dapat dipindahkan melalui rekening, perusahaan, aset, dan beragam instrumen finansial di banyak yurisdiksi.
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) nan menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip esensial dan mendorong kerja sama internasional seluas-luasnya dalam penelusuran serta pengembalian aset. UNCAC juga mendorong negara mempertimbangkan sistem perampasan tanpa putusan pidana pada kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal, melarikan diri, alias tidak dapat dituntut.
Kelima, memastikan aset nan dirampas betul-betul kembali memberi faedah kepada masyarakat. Fahira menilai keberhasilan tidak boleh berakhir ketika aset sukses disita alias dirampas.
Negara juga memerlukan sistem pengelolaan nan ahli agar aset tidak rusak, lenyap nilainya, terbengkalai, alias justru menjadi sumber persoalan baru.
"Aset hasil kejahatan nan kembali kepada negara kudu dikelola secara transparan dan memberi faedah nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat," kata Fahira.
Keenam, membangun sistem nan tegas tetapi tetap menjamin due process of law. Fahira menegaskan besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset kudu disertai pagar norma nan sama kuatnya.
Indonesia, lanjutnya, memerlukan undang-undang nan membikin negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan nan kuat itu kudu selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi.
Fahira berambisi sisa pembahasan hingga Desember digunakan untuk menyempurnakan substansi sekaligus terus membuka partisipasi publik. Menurutnya, support besar masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset kudu dijawab dengan undang-undang nan efektif, adil, dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan.
"Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini kudu menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan," kata Fahira.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset bakal rampung dan disahkan pada rapat paripurna DPR Desember mendatang. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR mempunyai waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan pengharmonisan hingga rakor pengesahan tingkat pertama.
(hnu/ega)
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·