
6 Fakta THR PNS 2026 dan Pekerja Swasta Cair, Ada nan Kena Pajak vs PPh Ditanggung Negara (Foto: Pemprov DKI jakarta)
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan berjenjang sejak 26 Februari 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun alias meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.
Selain itu, THR pekerja swasta juga bakal dicairkan. Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, ada nan berbeda dari THR PNS dan pekerja swasta ialah pengenaan pajak. THR PNS bebas pajak, sementara THR pekerja swasta dikenakan pajak.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta THR PNS 2026 dan pekerja swasta cair, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
1. THR PNS 2026 Full Cair 100%
Pada tahun 2026, THR bakal disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan support APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.
“Komponen nan dibayarkan 100% penuh meliputi penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias keahlian sesuai dengan izin nan berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
Menurutnya, pemberian THR merupakan perihal nan berbeda dengan pemberian penghasilan nan ke-13. "Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan penghasilan ke-13," katanya.
Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, personil Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk pemberian penghasilan ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan bakal dibayarkan pada bulan Juni 2026.
2. THR Pekerja Swasta 2026
Kemudian untuk sektor swasta, Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemberiaan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun sebesar 1 bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional. Adapun besaran nominal THR menyesuaikan dengan tingkat bayaran nan bertindak di masing-masing perusahaan.
Berdasarkan info BPJS Ketenagakerjaan, penerima bayaran nan tercatat ialah mencapai 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR nan dibayarkan senilai Rp124 triliun, nan diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·