6 Fakta Perjanjian Dagang Prabowoamp;ndash;Trump dan Putusan MA AS soal Tarif

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

6 Fakta Perjanjian Dagang Prabowo–Trump dan Putusan MA AS soal Tarif

6 Fakta Perjanjian Dagang Prabowo–Trump dan Putusan MA AS soal Tarif. (Foto: Okezone.com/Setpres)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani arsip perjanjian perdagangan resiprokal berjudul Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance di Jakarta pada waktu nan belum diumumkan secara resmi.

Perjanjian tersebut disepakati untuk memperkuat hubungan jual beli Indonesia–Amerika Serikat dengan menghapus beragam halangan perdagangan terhadap ribuan produk unggulan Indonesia di pasar Amerika Serikat. Pemerintah menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan ekspor nasional dan memperluas akses pasar bagi pelaku upaya Indonesia.

Namun, di sisi lain, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan kebijakan tarif resiprokal nan sebelumnya diterapkan pemerintahan Trump. Putusan tersebut berpotensi memengaruhi penerapan dan arah kebijakan perdagangan kedua negara.

Dengan adanya keputusan itu, Indonesia sekarang berada pada posisi strategis untuk mengevaluasi kembali substansi dan akibat perjanjian jual beli tersebut guna memastikan kesepakatan tetap selaras dengan kepentingan nasional dan dinamika kebijakan perdagangan global.

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta seputar tarif jual beli AS nan telah disepakati dan keputusan MA AS soal tarif tersebut, Senin (23/2/2026):

1. Poin Krusial di Perjanjian ART

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, poin paling krusial dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade adalah penghapusan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia. Sebelumnya, produk-produk tersebut terancam alias telah dikenakan tarif resiprokal di kisaran 19 persen hingga 32 persen.

Komoditas dan produk industri nan sekarang bebas tarif tersebut meliputi, untuk sektor pertanian ada minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet, serta untuk sektor industri ada komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

"Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang nan tarifnya adalah 0 persen," tegas Airlangga.

2. AS-Indonesia Bentuk Dewan Perdagangan

Kedua negara juga sepakat membentuk Dewan Perdagangan alias Board of Trade (disebut juga Council of Trade). Lembaga ini berfaedah sebagai wadah koordinasi dan mediasi andaikan muncul sengketa alias hambatan dalam aktivitas perdagangan dan investasi di masa depan.

Dewan ini bekerja memastikan stabilitas neraca perdagangan kedua negara agar tidak terjadi lonjakan tarif sepihak nan dapat mengganggu suasana bisnis.

"Sehingga seluruh persoalan investasi dan persoalan perdagangan antara Indonesia dan Amerika kelak bakal dibahas dulu di dalam Council of Trade. Apabila terjadi kenaikan nan terlalu tinggi alias perihal nan dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara," papar Airlangga.

3. Dampak Perjanjian ART

Kesepakatan tersebut juga memastikan bahwa raksasa Silicon Valley tidak bakal terkena patokan perpajakan nan berkarakter diskriminatif di pasar Indonesia, baik secara izin umum maupun penerapan di lapangan.

"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak jasa digital (digital service tax), alias pajak sejenisnya, nan mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara norma maupun dalam praktiknya," tulis Article 3.1 Section 3 arsip resmi perjanjian ART.

Langkah Indonesia ini diambil di tengah sikap keras Donald Trump nan sejak lama menentang pengenaan pajak digital terhadap perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam.

Trump menilai patokan DST nan diterapkan di beragam negara, terutama di Eropa, sengaja dirancang untuk menyudutkan perusahaan AS dan memberi untung bagi pesaing dari China.

4. RI Impor Migas AS Senilai USD15 Miliar

Nilai impor RI atas migas AS dalam kesepakatan nan diteken pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS ini senilai 15 miliar dolar AS alias sekira Rp253,32 triliun.

"Ada kesempatan untuk melakukan impor gas dan crude oil nilainya 15 miliar dolar per tahunnya," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia memastikan soal pembelian gas dan minyak mentah dari AS hasil kesepakatan teranyar merupakan perihal berbeda dari semangat kemandirian daya nan digemborkan pemerintahan Prabowo Subianto.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com