Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara TPPU Eks Jampidsus Febrie

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam investigasi perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Sembilan Kejagung sebagai bagian dari rangkaian investigasi perkara dengan tersangka FA.

“Senin 3 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan investigasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi nan melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Dalam pemeriksaan kali ini, Tim Sembilan memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, ialah T, ER, DH, dan HH.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta ialah T, ER, DH dan HH,” jelas Anang.

Selain memeriksa saksi, interogator juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di instansi Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan, instansi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah Nurman Herin di Kota Depok, Jawa Barat.

“Seluruh tindakan investigasi tersebut dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita