KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap serupa nan dilakukan pihak swasta dalam pengembangan perkara korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pihak swasta nan diduga menyuap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari sekarang juga diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan itu diperoleh interogator saat mengembangkan investigasi perkara suap proyek di Rejang Lebong. Karena itu, pada Senin (3/8), KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman sebagai saksi.
“Dalam pemeriksaan hari ini, interogator mendalami mengenai dengan proyek-proyek nan ada di Dinas PUPR,” kata Budi kepada wartawan, Senin (3/8).
Budi menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan setelah interogator menemukan dugaan adanya pemberian lain nan diterima Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta.
“Penyidik melakukan pengembangan lantaran dalam proses alias perkembangan investigasi perkara Rejang Lebong, interogator mendapatkan adanya dugaan pemberian lain nan diterima oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta,” ujar Budi.
“Dari pemberian tersebut, interogator kemudian menelusuri, dan diduga pihak swasta ini juga melakukan praktik-praktik serupa di Pemkot Bengkulu, di mana swasta ini juga diduga memberikan sesuatu kepada pihak penyelenggara di Pemkot Bengkulu,” lanjutnya.
Budi mengatakan, dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu berangkaian dengan sejumlah proyek pemerintah. Di antaranya proyek pengelolaan limbah di Dinas PUPR hingga proyek-proyek di Dinas Kesehatan.
“Karena dugaan penerimaan oleh PN Kota Bengkulu ini berangkaian dengan proyek-proyek nan ada di sana, salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah, termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan,” ucap Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan pengembangan perkara tersebut tetap berada pada tahap awal. Hingga sekarang KPK belum menetapkan tersangka baru lantaran investigasi tetap menggunakan surat perintah investigasi (sprindik) umum.
“Masih tahap awal untuk pengembangan penyidikannya dan belum ada penetapan tersangka, KPK tetap menggunakan sprindik umum,” tuturnya.
Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu
Beberapa waktu lalu, KPK juga mengungkap telah menggeledah beberapa letak mengenai pengembangan kasus ini. Salah satunya ialah rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman.
Selain menggeledah rumah Noprisman, KPK juga menggeledah instansi dan rumah pihak swasta nan bergerak di bagian perangkat kesehatan dan pengelolaan limbah.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, interogator mengamankan peralatan bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan duit tunai dalam corak rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).
"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," sambungnya.
Menurut Budi, penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan nan dibutuhkan dalam pengembangan investigasi perkara tersebut.
Kasus Rejang Lebong
Dalam kasus Rejang Lebong, KPK mengusut sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar pada tahun 2026.
Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam pertemuan tersebut, turut datang Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta nan juga orang kepercayaan bupati.
Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP nan belum berjalan. Termasuk siapa saja nan bakal mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek nan kudu disetorkan jika mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh duit menjelang Lebaran.
Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan bentuk nan bakal mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WA kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.
Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor nan mencapai kesepakatan, ialah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa duit dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Total ada lima tersangka nan dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
- Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
- Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PR Statika Mitra Sarana;
- Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan
- Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Kelimanya sudah ditahan KPK.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·