
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha bukan sekadar ritual menyembelih hewan dan membagikan dagingnya kepada sesama, tetapi juga corak ketaatan hamba kepada Allah SWT. Karena itulah kurban mempunyai memiliki patokan main alias hukum nan ketat agar ibadah tersebut dianggap sah, termasuk saat penyembelihannya.
Merujuk pada pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 12 Tahun 2009, terdapat lima rukun nan kudu dipenuhi agar proses penyembelihan sesuai dengan hukum Islam. Berikut adalah penjelasannya:
1. Penyembelih Harus Seorang Muslim
Rukun pertama berangkaian dengan subjek alias orang nan melakukan penyembelihan. Para ustadz di Indonesia sepakat bahwa penyembelih haruslah seorang Muslim, berakal sehat, dan telah baligh (atau minimal sudah tamyiz). Ibadah kurban adalah corak taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, sehingga niat dan pelaksanaannya kudu datang dari orang nan beriman.
2. Hewan Kurban nan Halal dan Sehat
Hewan nan disembelih haruslah hewan ternak (bahimatul an’am) nan legal secara zatnya, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, alias unta. Penting untuk dipastikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak abnormal (seperti buta, pincang, alias sangat kurus). Hewan juga kudu telah mencapai usia minimal nan dipersyaratkan (misalnya satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi).
3. Alat Menyembelih Harus Tajam
Syariat Islam sangat menjunjung tinggi perlakuan ihsan terhadap hewan. Oleh lantaran itu, perangkat nan digunakan haruslah tajam agar proses kematian hewan berjalan sigap dan tidak menyiksa. Alat tersebut bisa terbuat dari besi, baja, alias batu tajam. Namun, berasas sabda Nabi, dilarang menggunakan perangkat nan berasal dari kuku, gigi, alias tulang.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·