Lima mahasiswa nan mengusulkan permohonan tersebut adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Mereka mempersoalkan frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut para pemohon, frasa tersebut tidak mempunyai batas nan jelas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan perbuatan nan dapat dikenakan pidana.
Persoalan itu dinilai krusial lantaran para pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum nan tengah mempersiapkan diri memasuki pekerjaan advokat. Mereka menilai calon advokat perlu mempunyai kepastian dalam memahami pemisah perbuatan nan dapat dikenakan ketentuan pidana.
“Frasa memberikan angan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bambang.
Menurut para pemohon, ketiadaan parameter nan jelas dapat membikin pemisah kriminalisasi ditentukan berasas penafsiran masing-masing abdi negara penegak hukum. Hal tersebut, kata mereka, berpotensi mengurangi kepastian hukum.
“Kondisi tersebut berpotensi menjadikan pemisah kriminalisasi ditentukan secara berbeda berasas penafsiran masing-masing abdi negara alias lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar pemisah nan dapat diketahui dari norma undang-undang,” kata Bambang.
Para pemohon juga menilai frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dalam negara hukum, menurut mereka, setiap norma pidana kudu memberikan pemisah nan jelas antara perbuatan nan diperbolehkan dan perbuatan nan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Mereka meminta MK menyatakan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan pelaku nan secara aktif meyakinkan orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, alias penderitaan mental maupun bentuk seseorang.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·