Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) berbincang dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) dengan dimediasi langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, pada Selasa (26/5/2026) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dialog ini digelar untuk menyelesaikan perselisihan mengenai bayaran kerja di hari libur nasional. Adapun perbincangan tersebut turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan.
Dialog tersebut menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 tenaga kerja Indomaret di seluruh Indonesia.
Wamenaker Afriansyah Noor menekankan bahwa sesuai dengan izin dan undang-undang nan berlaku, tenaga kerja nan bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan bayaran lembur. Ia menegaskan tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari alias tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.
"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka kudu dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah Noor.
Dialog ini juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi nan dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Sebelumnya, terdapat info nan menyebut 98% tenaga kerja setuju dengan sistem tukar hari, namun serikat pekerja menduga adanya paksaan di kembali nomor tersebut.
Merespons perihal ini, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner bakal diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan tenaga kerja berkarakter netral dan sukarela. Secara garis besar, terdapat lima poin komitmen nan dihasilkan dalam pertemuan tersebut:
1. Manajemen bakal melakukan pendataan ulang mengenai kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 nan pendataannya bakal dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat pekerja nan bertempat di HRD masing-masing cabang.
2. Manajemen bakal memberikan tindakan dan hukuman tegas terhadap oknum nan terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
3. Manajemen bakal segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) nan diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.
4. Untuk pekerja nan melakukan tindakan unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak bakal melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
5. Manajemen PT Indomarco Prismatama bakal membayarkan bayaran lembur bagi pekerja nan bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.
"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berambisi kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan suasana industri di Indonesia tetap melangkah kondusif," ujarnya.
(fab/fab)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·