5 Fakta Insentif SPPG: Bukan Lagi Rp6 Juta, Tetap Cuan meski Rp2.000 per Porsi MBG

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |05:10 WIB

 Bukan Lagi Rp6 Juta, Tetap Cuan meski Rp2.000 per Porsi MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Foto: Okezone.com/Kementerian UMKM)

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, pemerintah tidak lagi memberikan insentif secara flat sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Insentif tersebut diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan nan dibagikan kepada penerima manfaat.

Perubahan ini dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional berasas jumlah porsi makanan nan disalurkan setiap SPPG.

Berikut lima kebenaran krusial mengenai perubahan skema insentif SPPG.

1. Insentif SPPG Tidak Lagi Flat Rp6 Juta per Hari

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari, tanpa membedakan jumlah penerima faedah nan dilayani.

Mulai 5 Oktober 2026, BGN mengubah sistem tersebut menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan nan dibagikan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan lantaran setiap SPPG mempunyai jumlah penerima faedah nan berbeda.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan jasa MBG dengan jumlah penerima faedah nan berbeda-beda, namun mendapatkan insentif nan sama ialah Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, ialah kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan nan dibagikan kepada penerima manfaat.”

Dengan skema baru, nilai insentif bakal mengikuti volume makanan nan betul-betul disalurkan oleh masing-masing dapur SPPG.

2. Rp2.000 Merupakan Bagian dari Anggaran Rp15.000 per Penerima

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑