Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2026 |08:28 WIB

Utang BGN (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tunggakan kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun bakal diselesaikan sesuai sistem nan bertindak setelah proses audit rampung.
Berikut fakta-fakta daftar utang MBG hingga Pengawas BGN nan dirangkum Okezone, Minggu (2/8/2026).
1. Utang Tembus Rp1,6 Triliun
BGN tetap mempunyai beberapa tunggakan Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, persoalan tunggakan tersebut saat ini tetap berada dalam ranah auditor dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Karena itu, pembayaran baru dapat dilakukan setelah hasil audit dirilis.
"Mengenai tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear ya saya kira dibayar. Semuanya trust in system, tidak trust in person," kata Sudaryono saat konvensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
2. Harus Ikuti Sistem
Dia mengaku tidak mau mengambil keputusan secara individual mengenai pembayaran tagihan tersebut. Menurutnya, seluruh proses kudu mengikuti sistem dan sistem nan ada.
Sudaryono juga menyinggung peran Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari nan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan BGN mau memastikan seluruh penyelesaian dilakukan sesaui prosedur.
"Berdasarkan sistem. Kebetulan Bu Waka saya, Bu Arumsari, kiriman dari BPKP. Kita mau nan sah, nan bagus, nan betul sesuai dengan mekanisme, mana itu nan kita selesaikan. Saya kira no issue, tidak ada masalah," ujarnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·