
5 Fakta Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026 hingga 11 Ribu Penerima Dicoret (Foto: Dokumentasi BRI)
JAKARTA - Pemerintah mencairkan support sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 pada April 2026. Bansos ini bakal menyasar kurang lebih 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia
Sementara, sebanyak 11.014 KPM dicoret dari daftar penerima bansos lantaran tidak layak lagi menerima bansos berasas hasil pemutakhiran info terbaru pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta bansos PKH dan BPNT tahap 2 hingga 11 ribu penerima bansos dicoret, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
1. Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan, proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 sudah bisa dimulai pada pertengahan alias minggu ketiga bulan April 2026.
"Paling lambat di akhir bulan, paling lambat di akhir bulan. Tapi di minggu ketiga sudah kita insyaallah bisa mulai. BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai. Insyaallah minggu ketiga sudah bisa (salur), Insyaallah diupayakan. Ya insyaallah minggu ketiga proses, minggu keempat paling lambat sudah bisa salur," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/4/2026).
2. Skema Penyaluran Bansos
Pemerintah telah menyiapkan dua skema penyaluran bansos tahap 2 ialah langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara alias Himbara. Dan, bagi masyarakat nan tidak mempunyai akses perbankan, penyaluran bakal dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
"Langsung dikirim ke penerima faedah lewat rekening-rekening di bank-bank Himbara maupun lewat langsung lewat PT Pos," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan bahwa pengambilan melalui PT Pos sangat fleksibel. KPM bisa datang langsung ke instansi pos alias di titik-titik organisasi nan telah disepakati, seperti instansi kecamatan maupun kelurahan.
"Kalau lewat PT Pos, itu bisa diambil di kantor-kantor PT Pos alias biasanya PT Pos juga membagi di komunitas, bisa saja di instansi kecamatan alias instansi kelurahan alias tempat-tempat nan memang disepakati bersama," papar Gus Ipul.
"Kalau misalnya KPM-nya tidak bisa datang ke instansi alias mengambil ke komunitas, mereka bisa antar ke rumahnya, misalnya untuk lansia maupun penyandang disabilitas. Kira-kira seperti itu, ya," jelasnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·