Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan saat itu interogator memetakan orang-orang nan diamankan ke dalam sejumlah klaster berasas peran masing-masing.
“Berdasarkan perangkat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam pemetaan tersebut, klaster pertama terdiri atas golongan anak nan berhadapan dengan hukum. Saat itu, terdapat 153 anak nan diserahkan kepada Subdit PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa nan dikategorikan sebagai perusuh biasa.
Sementara klaster ketiga terdiri atas 71 orang nan diduga terlibat dalam perusakan akomodasi umum dan penganiayaan setelah tindakan penyampaian pendapat. Dari golongan tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berasas keterangan polisi saat itu.
Klaster keempat terdiri atas tiga orang nan diduga membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Ketiganya juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangan polisi sebelumnya.
Penyidik juga menyebut adanya klaster lain nan tetap didalami, ialah golongan nan diduga berkedudukan sebagai penggerak dan penyandang biaya serta golongan nan diduga merekrut massa untuk memicu kerusuhan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·