Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemeriksaan intensif terhadap 42 perusahaan nan diduga jadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Untuk itu, KLH/BPLH mengaku telah menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, pengerahan ratusan pengawas lapangan ini bermaksud untuk menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, serta mengumpulkan perangkat bukti nan kuat untuk penegakan hukum.
Termasuk, sambung dia, dengan memastikan perusahaan menjalankan kewajibanya mencegah dan menanggulangi kebakaran sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran alias kelalaian nan menyebabkan terjadinya kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup, KLH/BPLH bakal mengambil langkah penegakan norma secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
KLH/BPLH Terjunkan Ratusan Pengawas Usut Empat Puluh Dua Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Sumatera dan Kalimantan. (Dok. Kementerian KLH/BPLH) Foto: KLH/BPLH Terjunkan Ratusan Pengawas Usut Empat Puluh Dua Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Sumatera dan Kalimantan. (Dok. Kementerian KLH/BPLH)
Dalam perihal ini, Menteri LH/Kepala BPLH M. Jumhur Hidayat sendiri telah menginstruksikan usut tuntas setiap kejadian kebakaran, mengidentifikasi sumber api, serta menuntut tanggung jawab penuh pelaku upaya dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem di wilayah mereka.
"Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat 42 perusahaan nan terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran dan saat ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berasas kebenaran lapangan, info pendukung, hasil analisis, serta ketentuan norma nan berlaku," kata Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2026).
""Hasil pengawasan bakal menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut norma terhadap pihak-pihak nan terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.
Rizal menegaskan, penanganan terhadap setiap kejadian kebakaran rimba dan lahan (karhutla) bakal dilakukan secara proporsional berasas luasan kebakaran, akibat lingkungan, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan di lapangan.
"Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare (ha), pihak nan terbukti melanggar bakal dikenai denda manajemen dan hukuman administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Jika luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata," paparnya.
"Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan norma pidana bakal ditempuh secara tegas berapapun luasannya," tegas Rizal.
KLH/BPLH, sambungnya, menjalankan pengawasan berlapis secara kontinu.
"Pemerintah Republik Indonesia menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) bagi korporasi maupun pelaku upaya nan lalai alias sengaja melakukan pembakaran lahan nan berakibat pada pencemaran dan hancurnya lingkungan hidup Indonesia," kata Rizal.
1.500 Ha Lahan Disegel
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 27 Agustus 2026 telah melakukan penyegelan terhadap PT Sinar Karya Mandiri nan berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Upaya penegakan norma ini dilakukan berasas pada hasil pemeriksaan lapangan dan kajian gambaran satelit per 18 Agustus 2026. Investigasi awal KLH/BPLH, ditemukan areal terbakar dengan perkiraan luasan berkisar 1.500 ha, dengan sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar.
Disebutkan, area terdampak berada pada karakter tanah gambut dan aluvial nan sangat rentan.
Ironisnya, menurut KLH/BPLH, dalam proses pemeriksaan lapangan, tetap ditemukan adanya titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi.
"Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Serta, menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla, nan berkapak langsung pada pencemaran lingkungan hidup," kata Rizal.
KLH/BPLH Terjunkan Ratusan Pengawas Usut Empat Puluh Dua Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Sumatera dan Kalimantan. (Dok. Kementerian KLH/BPLH) Foto: KLH/BPLH Terjunkan Ratusan Pengawas Usut Empat Puluh Dua Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Sumatera dan Kalimantan. (Dok. Kementerian KLH/BPLH)
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·