Sabu Habis, Muncul Ide Keji 2 Pria Deli Serdang: Bunuh Sopir Taksol Tak Bersalah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sopir taksi online ditemukan tewas dalam kondisi kaki terikat di perkebunan tebu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polda Sumatera Utara mengungkap kasus kematian seorang pengemudi taksi online berinisial RA (25) nan ditemukan di perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (13/8) lalu.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan dua pelaku berinisial AP (27) dan GPM (29) ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Jumat (14/8).

"Menangkap dua pelaku," kata Cornelis saat konvensi pers di Polda Sumut, Kamis (27/8).

Motif Kecanduan Narkoba

Cornelis menuturkan, kedua pelaku sebelumnya sedang bermain game di warung internet (warnet) sembari mengonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu, sabu nan mereka konsumsi telah lenyap sehingga mereka mau mencari narkoba tambahan.

"Bahan sabu itu habis, kemudian mereka tetap mencari sabu lantaran mungkin tetap tanggung ya," ujar Cornelis.

Kedua pelaku, AP dan GPM, berencana mencari duit dengan langkah cepat. Mereka kemudian memesan pengemudi taksi online melalui aplikasi dan berencana merampok mobil milik korban dengan melilitkan tali pinggang di leher korban.

"Mereka sudah merencanakannya," katanya.

Cornelis menuturkan, saat pertama kali memesan pengemudi taksi online, kedua pelaku sempat membatalkannya lantaran takut memandang pengemudi tersebut berbadan besar. Mereka kemudian memesan kembali dan mendapatkan target.

"Pertama dipesan mereka gagalkan, mereka batalkan lantaran memandang si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka takut. Kemudian akhirnya muncul buahpikiran berikutnya nan kedua. Mereka pesan kembali melalui online dan datang kendaraan roda empat merek Ayla, nan dikendarai oleh korban," imbuh Cornelis.

Kedua pelaku sempat menanyakan foto pengemudi taksi online nan berbeda dengan aslinya. Ternyata, foto profil di aplikasi nan digunakan merupakan wajah ayah korban.

Selanjutnya, kedua pelaku masuk ke dalam mobil korban dan duduk di bagian belakang sopir. Mereka pun melanjutkan perjalanan.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku GPM berpura-pura buang air mini dan korban menepikan mobilnya. Pelaku GPM keluar dari mobil, sedangkan pelaku AP tetap berada di dalam mobil. Di situlah pelaku AP melakukan aksinya.

"Dari belakang kerabat AP ini menjerat leher si korban. Kemudian, dengan perlawanan dari si korban akhirnya tersangka AP minta support kepada GPM nan sedang buang air mini tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian si korban lemas. Kemudian akhirnya ditarik dan dipindahkan ke bagian belakang. Kemudian kemudi diambil alih oleh tersangka AP," jelas Cornelis.

Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock

Kedua pelaku melanjutkan perjalanan dan berakhir di sebuah warung nan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk membeli rokok dan seutas tali plastik. Selanjutnya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan dan membuang korban di area perkebunan tebu.

"Membuang si korban ini nan tadinya tetap bergerak ya, tetap mengorok terus dibuang. Kemudian akhirnya mereka pergi meninggalkan letak kejadian tempat pembuangan dan mereka melarikan diri," ucap Cornelis.

Mobil itu dibawa kabur oleh kedua pelaku dan dijual kepada penadah dengan nilai Rp 17 juta di Belawan, Kota Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan pencurian dan pembunuhan.

Kedua pelaku melakukan pencurian dan pembunuhan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tidak ada tersangka lain nan terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka tetap punya kemauan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak mempunyai uang. Jadi, motif nan paling utama adalah mencari uang, mengambil duit si korban dengan langkah melakukan pembunuhan," ucap Cornelis.

Cornelis mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua orang nan berkedudukan sebagai penadah.

Pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan mengenai narkotika jenis sabu nan didapatkan oleh kedua pelaku.

"Untuk asal-muasal narkotika nan mereka gunakan di warung internet itu, tetap kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber nan menyuplai kepada mereka berdua," ucap Cornelis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka berinisial AP dan GPM dikenakan Pasal 459 subsidair Pasal 458 alias Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman balasan meninggal alias penjara seumur hidup.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan