Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan dan status tersangka Febrie sah.
Putusan dibacakan pengadil tunggal Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Perkara praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di mana
termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lampau turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata pengadil saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praperadilan ini, ada lima permohonan nan diajukan Febrie, ialah sah alias tidaknya upaya paksa penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka, pencegahan alias pencekalan ke luar negeri, serta akibat norma tindakan lanjutan Kejagung.
Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan telah terdapat penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.
Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum sejak surat perintah investigasi diterbitkan sampai interogator dapat melakukan penggeledahan. Hakim beranggapan perkara Febrie tidak lahir tiba-tiba pada 6 Juli 2026, melainkan sudah ada proses penyelidikan lebih dulu.
"Menimbang bahwa berasas rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, pengadil tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan tidak tepat dalil Febrie nan menganggap tidak pernah ada penyelidikan lantaran dirinya belum pernah dimintai keterangan. Hakim menyatakan KUHAP tidak mengharuskan pemeriksaan lebih dulu terhadap seseorang nan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang nan kemudian menjadi tersangka kudu terlebih dulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Febrie tidak dapat menunjukkan perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah tempat nan digeledah alias menjadikan interogator memasuki tempat nan sama sekali tidak termasuk dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Hakim menyaakan izin tersebut secara konkret telah menunjuk letak penggeledahan nan sama.
Hakim beranggapan perbedaan nomor surat tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Hakim mengatakan dalil permohonan Febrie tidak berdasar menurut norma sehingga kudu ditolak.
Hakim menyatakan foto family Febrie dan surat pribadi tidak bisa dipertahankan sebagai barang sitaan jika tidak mengenai dan relevan dengan dugaan perkara. Namun, pengadil menyatakan pengambilan barang pribadi itu tak bisa membikin seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan uang, emas, arsip transaksi hingga perangkat komunikasi nan diduga mempunyai hubungan dengan perkara Febrie menjadi tidak sah.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, dalil pemohon bahwa ditemukan alias diambilnya barang pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak berdasar menurut norma tanpa menghilangkan kewenangan pihak nan berkepentingan untuk meminta pengembalian barang tertentu andaikan terbukti barang itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar hakim.
Hakim menilai kehadiran perangkat lingkungan tidak menjadi syarat ketika suatu penggeledahan dilakukan. Hakim menyatakan dalil Febrie mengenai abnormal prosedur penggeledahan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan tidak diterimanya salinan buletin aktivitas penggeledahan oleh Febrie tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan. Hakim beranggapan dalil Febrie tentang tidak adanya izin Jaksa Agung (JA) dalam penggeledahan kudu dikesampingkan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ialah ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan, tidak lagi bertindak jika jaksa tertangkap tangan alias terlibat tindak pidana khusus.
"Menimbang bahwa lantaran persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana nan disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat nan berangkaian dengan pemohon menjadi tidak sah. Menimbang bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak berdasar norma dan kudu dikesampingkan," tutur hakim.
Hakim menyatakan praperadilan tidak berkuasa menyatakan duit alias emas nan ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana alias bukan. Hakim juga menyatakan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua perangkat bukti nan sah.
Hakim menyatakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur seseorang kudu diperiksa sebagai calon tersangka. Hakim menyatakan betul alias tidaknya dugaan penerimaan duit Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kiang ke Febrie bukan objek praperadilan.
"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua perangkat bukti nan sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan argumen untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak berdasar menurut hukum," ujar hakim.
Hakim kemudian menyatakan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu dalam bangunan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Hakim menyatakan permintaan pemulihan kewenangan Febrie juga kudu ditolak.
Hakim menyatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan pada 11 Juli 2026 setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Hakim menyatakan dalam surat permohonan pencegahan juga dicantumkan argumen kepentingan investigasi untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan Febrie berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia.
Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan corak sinergisitas dan kolaborasi. Hakim menyatakan perangkat bukti nan ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya.
Hakim menegaskan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie sah. Hakim beranggapan penyerahan perkara Febrie ke Kejagung bukan suatu pengalihan alias delegasi kewenangan dari Kepolisian, sehingga tidak mewajibkan Kejagung mengulangi proses investigasi dari awal.
Hakim menyatakan tidak terdapat dasar untuk melarang Kejagung menggunakan seluruh perangkat bukti nan diserahkan dari Kepolisian. Hakim menyatakan petitum Febrie tidak dapat dikabulkan.
"Menimbang bahwa lantaran itu petitum Pemohon nan meminta pembatalan surat perintah investigasi dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan lantaran pengadil menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi lantaran kedua surat tersebut bukan objek konkret nan diberikan undang-undang kepada pengadil praperadilan untuk dibatalkan," ujar hakim.
Sebagai informasi, selain praperadilan ini, Febrie juga mengusulkan praperadilan ke-2 dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini bakal digelar pada Jumat (28/8) besok.
(mib/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·