
42 Jamaah Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj : Harus Lewat Jalur Resmi! (Binti Mufarida)
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural alias terlarangan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Diketahui, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jamaah haji nonprosedural alias ilegal.
1. Haji Harus Melalui Jalur Resmi
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jamaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji kudu dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah melangkah tertib, aman, serta tidak menimbulkan akibat norma bagi jamaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hasan, Kemenhaj berbareng Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Satgas ini bekerja mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana mengenai praktik haji ilegal.
Hasan menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, kunjungan alias kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin muslim lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·