Jakarta, CNBC Indonesia- DPR RI pada Kamis 4 Juni 2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) guna memperkuat tata Kelola sektor finansial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Panja RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal mengatakan revisi UU P2SK merupakan bentuk dari penyelenggaraan keputusan MK mengenai investigasi tindak pidana sektor finansial dan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sejumlah kebijakan dalam UU P2SK nan menjadi perhatian adalah Penguatan Otoritas finansial baik BI, OJK dan LPS, Penguatan Bursa Mineral Strategis, penguatan Danantara, reformasi pasar modal, penguatan ekonomi digital dan mendorong ambisi finansial dunia melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Selengkapnya simak perbincangan Mercy Widjaja dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Panja RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekaldalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 10/06/2026)
Add
source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·