4 Tentara Didakwa Siram Air Keras Andrie Yunus karena Interupsi Rapat RUU TNI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel dengan Andrie.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa tersebut adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mengatakan Serda Edi dan Lettu Budhi berjumpa di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Oditur menyebut Edi menunjukkan video viral Andrie nan dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI.

Kemudian, Edi dan Budhi kembali berjumpa untuk ngopi pada 10 Maret 2026 setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Oditur mengatakan Budhi lampau menghubungi Sami untuk ikut ngopi bersama.

"Akan tetapi lantaran terdakwa IV sudah pulang, terdakwa IV menjawab besok saja. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan mengobrol sampai larut malam," ujar oditur.

Pertemuan para terdakwa bersambung pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Saat itu, kata oditur, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie nan dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.

"Sesampainya di bilik keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada kerabat Andrie Yunus. Dengan berkata, 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta nan sedang membahas RUU TNI, sehingga kerabat Andrie Yunus telah menginjak-injak lembaga TNI, dengan langkah kerabat Andrie Yunus berbareng LSM kontras menggugat UU TNI ke MK'," kata oditur.

"Selain itu kerabat Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di instansi KontraS. Serta TNI juga dituduh dalang alias tokoh tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan kerabat Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," tambah oditur menjelaskan ucapan terdakwa I.

Oditur mengatakan terdakwa I mau memberi pelajaran ke Andrie sebagai pengaruh jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan buahpikiran penyiraman cairan pembersih karat.

"Terdakwa I berbicara mau memukul kerabat Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai pengaruh jera. Akan Tetapi terdakwa II berbicara jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berbicara saya saja nan menyiram, mendengar buahpikiran terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berbicara jika begitu kita kerjakan bersama-sama," ujarnya.

Singkatnya, para terdakwa mencari info mengenai aktivitas Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

"Saat itu Terdakwa I pada saat itu mencari info dari Google mengenai aktivitas kerabat Andrie Yunus," ujarnya.

Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News