
Puspom TNI merilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis Kontras (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku telah menerima empat prajurit nan diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Rabu (18/3/2026) pagi. Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut keempatnya terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat adalah kurungan penjara selama 7 tahun.
"Terhadap empat terduga pelaku ini, sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada Ayat (1) dan Ayat (2), di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang, ada nan 4 tahun dan ada nan 7 tahun," kata Yusri, saat bertemu pers di Mabes TNI, Jakarta Timur.
Ia menegaskan interogator Puspom TNI saat ini tetap mendalami motif empat prajurit tersebut melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus. Nantinya, jika telah ditemukan perangkat bukti nan kuat dalam kasus itu, Puspom bakal menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Jadi kan dalam peradilan itu ada asas prasangka tak bersalah, jadi itu kita terapkan. Tapi jika memang kelak dia betul sebagai pelakunya, dia bakal ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·