Jakarta, CNN Indonesia --
Empat personil Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Empat prajurit BAIS TNI nan menjadi Terdakwa adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Kami minta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ujar Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, Oditur mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban).
Sedangkan perihal meringankan ialah para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Para Terdakwa disebut juga jujur dan berterus terang dalam persidangan. Kemudian para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak bakal mengulangi lagi.
Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras lantaran dendam alias marah alias ada sentimen negatif terhadap Andrie nan dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui tindakan interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 467 ayat 1junctoayat 2junctoPasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penegakan norma ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini tetap menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Di satu sisi nan lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat mau mengebut penanganan perkara.
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya mau mendapat keterangan dari Andrie. Namun, lantaran tak ada dalam berkas, kapabilitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.
Keinginan majelis pengadil mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya nan tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak meletakkan kepercayaan terhadap pengadilan militer nan mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi argumen kuat penolakan tersebut.
Adapun berasas keterangan dari RSCM, Selasa (12/5), aktivitas Andrie tetap kudu dibatasi.
Andrie saat ini tetap berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin nan terdiri dari master ahli bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan mengenai lainnya guna memastikan proses pemulihan melangkah optimal dan berkesinambungan.
RSCM menyampaikan berasas pertimbangan medis ahli secara bentuk dan psikologis, Andrie saat ini tetap berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan tetap memerlukan pertimbangan berkala terhadap proses pengobatan luka maupun kondisi mata.
(ryn/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·