Jakarta, CNN Indonesia --
Empat personil Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bakal menjalani sidang tuntutan pidana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Rabu (3/6).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam persidangan Rabu (20/5) lalu.
"Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," jawab penasihat norma para terdakwa.
"Siap sepakat, nan Mulia," kata Oditur Militer II-07 Jakarta.
Sidang tuntutan pidana tersebut seyogianya dijadwalkan digelar pada 20 Mei 2026. Namun, Oditur Militer tetap mengusulkan dua orang mahir ialah master RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta nan merawat Andrie.
Sementara penasihat norma para terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan mahir norma pidana untuk memberikan keterangan pada 2 Juni 2026.
Hakim lantas mengatakan jika Oditur Militer mau mengusulkan mahir lagi, maka hanya diberikan kesempatan terakhir pada tanggal 2 Juni.
Kemudian, sidang pembacaan pembelaan alias pleidoi dijadwalkan bakal digelar pada Kamis (4/6) dan putusan pada Rabu (10/6).
Para terdakwa didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan dakwaan pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penegakan norma ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini tetap menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Di satu sisi nan lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat mau mengebut penanganan perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya mau mendapat keterangan dari Andrie. Namun, lantaran tak ada dalam berkas, kapabilitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.
Keinginan majelis pengadil mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya nan tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak meletakkan kepercayaan terhadap pengadilan militer nan mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi argumen kuat penolakan tersebut.
Adapun berasas keterangan dari RSCM, Selasa (12/5), aktivitas Andrie tetap kudu dibatasi.
Andrie saat ini tetap berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin nan terdiri dari master ahli bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan mengenai lainnya guna memastikan proses pemulihan melangkah optimal dan berkesinambungan.
RSCM menyampaikan berasas pertimbangan medis ahli secara bentuk dan psikologis, Andrie saat ini tetap berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan tetap memerlukan pertimbangan berkala terhadap proses pengobatan luka maupun kondisi mata.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·