
4 Pendamping PKH nan Selewengkan Bansos Dipecat! (Foto: Mensos/Kemensos)
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan tidak segan untuk memberhentikan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) nan terbukti menyelewengkan support sosial (bansos).
Hingga April 2026, tercatat sudah ada 4 pendamping PKH nan diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti menyelewengkan bansos. Bahkan di tahun 2025, ada 49 pendamping PKH nan diberhentikan dan 500 lainnya mendapatkan peringatan keras.
“Kalau tahun lampau itu ya sudah itu ada 49 nan kita berhentikan. Terus nyaris 500 nan kita kasih peringatan. Nah, di 2026 ini baru sampai April ini baru ada 4,” ungkap Gus Ipul sapaan akrabnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Gus Ipul menjelaskan bahwa pihaknya tidak bekerja secara manual dalam mengawasi gerak-gerik para pendamping di lapangan. Kemensos, katanya, telah mengintegrasikan sumber daya manusia dengan teknologi dan aplikasi unik untuk mendeteksi potensi penyimpangan secara dini.
“Hampir setiap ada laporan kita tindak lanjuti. Karena kita punya sistem, kita punya aplikasi juga untuk mendeteksi mereka, kan? Kita punya sumber daya manusia, kita juga punya sistem pengawasan, ya kan? Kita juga punya teknologi ya untuk mengetahui mobilitas mereka di lapangan,” ujarnya.
“Jadi kita orang-orang sampaikan secara tegas-tegas saja sekarang, sudah dipertegas, jangan main-main ya untuk para pendamping ini. Ikuti prosedur nan ada, kudu profesional. Saya ingatkan terus ya para pendamping, ya jangan sampai menyendiri. Saya bilang jika mereka main-main sendiri ya mereka kena sendiri,” sambungnya.
Sementara dalam penanganannya, Gus Ipul mengaku tidak mau bertele-tele. Jika ditemukan bukti nan cukup kuat mengenai penyalahgunaan dana, pihaknya bakal langsung melakukan pemecatan tanpa kudu menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Ya, ada beragam macamlah ya. Ada nan penyalahgunaan dana, apalagi ada nan sampai ke kepolisian, di beberapa titik ada sampai ke pengadilan. Jadi jika kami indikasinya sampai di situ, ya sudah, langsung kita berhentikan. Enggak sampai menunggu putusan pengadilan,” kata Gus Ipul.
“Langsung kita ganti. Karena enggak nunggu ini nunggu itu, lama gitu. Selama kita punya bukti bukti nan cukup, ya prosedur berjalan, ya kemudian ganti,” tambahnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·