4 Orang Ditangkap Terkait Pabrik Uang Palsu di Tangsel: Pembuat hingga Pemesan

Sedang Trending 20 menit yang lalu
Petugas kepolisian bersenjata komplit berjaga di depan pintu masuk percetakan duit tiruan saat melakukan penyergapan di Taman Tekno Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (22/8/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Polda Metro Jaya membongkar pabrik duit tiruan di area Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang nan diduga terlibat dalam sindikat produksi duit tiruan pecahan Rp 100 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan penyergapan dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Penindakan dilakukan berasas laporan masyarakat.

“Berhasil diamankan empat orang, ialah N, S, D, dan AB. Tiga orang berkedudukan memproduksi duit palsu, sedangkan AB merupakan pihak nan memesan dan mendanai produksi,” kata Viktor dalam konvensi pers, Sabtu (22/8).

Dari lokasi, polisi menyita 360 ribu lembar duit tiruan pecahan Rp 100 ribu alias setara Rp 36 miliar. Barang bukti ditemukan dalam kondisi sudah terpotong dan siap edar maupun tetap berbentuk lembaran.

Selain duit palsu, polisi juga menyita sejumlah perangkat produksi seperti mesin offset, printer, perangkat pressing benang pengaman, tinta, laptop, dan peralatan pendukung lainnya.

Menurut Viktor, dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus pemalsuan uang. Perkara itu terjadi pada 2019 dan 2022.

“Dua orang ini residivis dengan tindak pidana nan sama. Mereka direkrut lantaran mempunyai keahlian dan pengalaman dalam memproduksi duit palsu,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri saat menggeledah pabrik pembuatan duit tiruan di pergudangan Taman Tekno, Sabtu (22/8/2026). Foto: Dok. kumparan

Polisi menduga sindikat tersebut telah beraksi sejak Maret 2026 alias sekitar empat bulan sebelum akhirnya digerebek.

Saat ini interogator tetap mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 374 dan alias Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan alias Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan