4 Jenis Akta Kelahiran yang Penting Diketahui

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi membedong bayi baru lahir. Foto: Scott Biales DitchTheMap/Shutterstock

Moms, sudahkah Anda mengurus akta kelahiran si kecil? Saat ini banyak rumah sakit nan menyediakan jasa pengurusan akta kelahiran dan update KK bagi pasien nan melahirkan di rumah sakit alias jasa kesehatan tersebut.

Tapi jika Anda kudu mengurusnya sendiri, prosesnya tidak sulit, kok. Pastikan Anda meminta Surat Keterangan Lahir dari pihak rumah sakit untuk pengajuan perubahan KK. Setelah KK terbit, segera ajukan akta kelahiran, dengan mengisi NIK si mini nan ada di KK.

Meski sering dianggap sekadar arsip administrasi, akta kelahiran mempunyai peran nan sangat krusial dalam beragam aspek kehidupan anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga urusan norma di masa depan. Karena itu, orang tua perlu memahami jenis-jenis akta kelahiran nan bertindak di Indonesia serta pentingnya mengurus arsip ini sejak dini.

4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia

Ilustrasi akta kelahiran anak. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan

1. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah (Perkawinan Sah)

Jenis akta kelahiran ini diberikan kepada anak nan lahir dari pasangan nan perkawinannya sah secara kepercayaan dan telah tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) alias Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam arsip tersebut biasanya tercantum keterangan bahwa anak merupakan anak kesatu, kedua, dan seterusnya dari pasangan suami istri nan sah.

Dasar hukumnya antara lain:

* Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

* UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Luar Kawin)

Akta ini diterbitkan untuk anak nan lahir di luar perkawinan nan sah alias perkawinan nan belum tercatat secara norma negara.

Pada akta kelahiran jenis ini, nan tercantum hanya nama ibu kandung. Hal ini merujuk pada ketentuan manajemen kependudukan nan bertindak andaikan tidak terdapat bukti perkawinan nan sah dari orang tua.

Dasar hukumnya:

* Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 sebelum perubahan.

* Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

3. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah dengan Frasa "Belum Tercatat"

Jenis akta kelahiran ini muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Akta ini diperuntukkan bagi anak nan lahir dari pasangan nan menikah secara agama, misalnya nikah siri, tetapi perkawinannya belum dicatatkan secara resmi di KUA alias Catatan Sipil.

Dalam kondisi tertentu, nama ayah tetap dapat dicantumkan melalui sistem manajemen nan diatur pemerintah. Pada akta bakal muncul keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar hukumnya:

* Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

* Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

* Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

4. Akta Kelahiran Anak Temuan (Asal-Usul Tidak Diketahui)

Jenis akta kelahiran ini dibuat untuk anak nan ditemukan dalam kondisi telantar alias tidak diketahui identitas orang tua kandungnya.

Penerbitannya dilakukan berasas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dan arsip pendukung lainnya. Jika kemudian anak diangkat oleh family alias lembaga tertentu, pencatatan identitas bakal mengikuti ketentuan nan bertindak mengenai pengangkatan anak.

Dasar hukumnya:

* Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2013.

* Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan