4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza melaporkan empat dari lima personil Majelis Hakim nan mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Keempat pengadil nan dilaporkan ke KY dan Bawas MA itu, ialah ketua majelis pengadil Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota). Dengan demikian, hanya pengadil personil Mulyono Dwi Purwanto nan tak dilaporkan Kerry ke KY dan Bawas MA.

Namun tidak hanya Kerry, dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, ialah Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.

"Kita laporkan adalah majelis pengadil nan menyidangkan perkara Kerry, selain pengadil personil keempat ya nan memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan,” kata kuasa norma Kerry, Didi Supriyanto seusai menyampaikan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).

“Tetapi nan empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, mengenai dengan dugaan pelanggaran kode etik nan dilakukan oleh Majelis Hakim,"lanjutnya.

Didi mengatakan, pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat pengadil diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina. Bahkan, Didi menyebut keempat pengadil telah menzalimi kliennya.

“Keempat pengadil ini, berasas bukti-bukti nan kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah melakukan kejam kepada para terdakwa lantaran telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan ahli sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Didi membeberkan beragam dugaan pelanggaran etik keempat pengadil tersebut. Pertama, keempat pengadil terkesan memaksakan proses persidangan hingga melampaui pemisah waktu kelaziman sebuah persidangan.

Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) nan bertepatan dengan bulan Ramadan berjalan hingga sekitar pukul 04.00 WIB alias telah memasuki waktu imsak. "Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com