Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan handphone (HP) terlarangan dari China. Penyelundupan HP terlarangan terungkap usai Bareskrim Polri melakukan penggeledahan lima penyimpanan di wilayah Jakarta pekan lalu.
Gudang mengenai importasi HP terlarangan berada di beragam titik, di antaranya Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, Ruko Toho Jakarta Utara.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7, nan berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Karena itu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan norma terhadap tindak pidana penyelundupan nan merugikan kekayaan negara melalui surat perintah Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas Gakkum Lundup Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah sukses melakukan pengungkapan importasi handphone terlarangan beragam merek," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Berikut sejumlah faktanya:
1. Tetapkan 2 Tersangka
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian arsip pengiriman barang, interogator menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial DCP dan SJ.
"Menetapkan dua orang tersangka nan berkedudukan sebagai pihak nan bertanggung jawab atas proses mendatangkan peralatan impor terlarangan dari China," ujarnya.
Kedua tersangka mempunyai peran nan berbeda. DCP merupakan importir nan memasukkan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.
"SJ nan mempunyai peran sebagai customer nan memasukkan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru," kata Ade.
2. Geledah Kantor PT TSL
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan penelusuran jalur masuk impor ke Indonesia dari China. Kemudian, interogator menggeledah instansi PT TSL.
"Hari ini tim Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor PT TSL, di mana interogator meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding nan menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan arsip importasi handphone ilegal," lanjutnya.
Penyidik mengungkap siasat PT TSL dalam mengurus arsip importasi HP.
"Penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding nan menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan arsip importasi handphone ilegal," jelasnya
3. 76 Ribu Lebih HP Disita
Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita beragam merek HP. Total 76 ribu lebih HP terlarangan nan disita.
"(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai nilai total Rp 225.208.000.000), Android 1.625 pieces (nilai nilai total Rp 5.387.500.000), dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll) 18.574 pieces. Total: 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000," jelasnya.
HP nan diimpor tersebut rupanya tidak dalam keadaan baru dan tak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. Langgar Tindak Pidana Perdagangan
Perbuatan DCP diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perindustrian dan/atau tindak pidana tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan/atau tindak pidana di bagian telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bagian perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian kesesuaian dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Permenperin Nomor 97 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.
Sementara SJ berkedudukan sebagai customer nan memasukkan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru. Perbuatan SJ diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana di bagian telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bagian perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri nan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan peralatan di seluruh wilayah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat maupun udara, untuk menjamin sekaligus memastikan agar tidak ada lagi kebocoran finansial negara atas terjadinya praktik importasi dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.
"Komitmen Polri dalam penegakan norma secara tegas terhadap segala corak tindak pidana penyelundupan untuk menyelamatkan kekayaan negara alias memulihkan kerugian finansial negara maupun mencegah kebocoran penerimaan finansial negara adalah sebagai corak bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan negara/alam, pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan norma nan tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, nan merupakan fondasi kedaulatan negara," imbuh Ade.
(dek/dek)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·