36 Negara Sepakat Bikin Pengadilan Khusus Hukum Presiden Rusia Putin

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan negara nan kebanyakan berasal dari Eropa, telah meneken pembentukan tribunal alias pengadilan unik untuk mengadili Presiden Rusia, Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang terhadap Ukraina.

Mengutip Euronews, pengadilan ini bakal berkantor di Den Haag, Belanda. Kesepakatan tersebut difinalisasi dalam pertemuan tahunan para menteri luar negeri Council of Europe, Jumat waktu setempat.

Organisasi HAM Eropa itu menjadi motor utama dalam mengisi kekosongan yurisdiksi nan tidak bisa ditangani Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Para menteri juga menyetujui struktur tata kelola pengadilan khusus, termasuk pembentukan komite manajemen nan bakal mengawasi anggaran tahunan, patokan internal, hingga pemilihan pengadil dan jaksa.

Menteri Luar Negeri Ukraina Andrii Sybiha menyebut langkah ini sebagai "titik kembali nan tak bisa dibatalkan" dalam upaya panjang mencari akuntabilitas atas perang di Ukraina.

"Pengadilan Khusus menjadi realita secara hukum. Sangat sedikit nan percaya hari ini bakal tiba. Tetapi itu terjadi," kata Sybiha di media sosial, dikutip Sabtu (30/5/2026).

"Putin selalu mau tercatat dalam sejarah. Dan pengadilan ini bakal membantunya mencapai sasaran itu. Dia bakal tercatat dalam sejarah. Sebagai seorang kriminal," tambahnya.

Resolusi hari Jumat ditandatangani 36 negara, ialah Andorra, Austria, Belgia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Republik Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, dan Inggris Raya.

Australia dan Kosta Rika adalah satu-satunya negara di luar Eropa nan menandatangani kesepakatan tersebut.

Uni Eropa juga mendukung inisiatif tersebut, meskipun empat negara anggotanya, Bulgaria, Hongaria, Malta, dan Slovakia, tidak ikut.

Daftar tersebut tetap terbuka bagi negara-negara lain, baik Eropa maupun non-Eropa, untuk bergabung.

Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset menekankan pentingnya pendanaan dan finalisasi izin agar pengadilan unik dapat segera beroperasi.

Uni Eropa telah menjanjikan peningkatan pendanaan awal sebesar 10 juta euro.

Pembentukan pengadilan unik menjadi prioritas mendesak bagi Ukraina dan sekutunya sejak Kremlin memerintahkan invasi skala penuh pada Februari 2022.

Inisiatif ini dianggap perlu lantaran ICC hanya dapat mengadili kejahatan agresi jika kejahatan tersebut dikaitkan dengan negara pihak. Rusia bukan penandatangan Statuta Roma dan dapat menggunakan kewenangan vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk memblokir setiap perubahan.

Tidak seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, nan bertindak untuk perseorangan nan melakukan kekejaman, kejahatan agresi adalah kejahatan kepemimpinan nan menimpa orang-orang nan pada akhirnya bertanggung jawab untuk mengendalikan negara agresor.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News