3 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Segera Disidang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

3 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Segera Disidang

Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak/ist

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, bahwa kejaksaan telah menyatakan berkas kasus dugaan fraud (kecurangan) menyangkut biaya PT. Dana Syariah Indonesia (DSI) komplit alias P21.

Dengan begitu, tersangka Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY) segera disidangkan.

“Terhadap tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Minggu (21/6/2026).

Dengan demikian, setelah tahap dua ketiga tersangka selesai dalam waktu dekat kasusnya bakal segera naik ke meja persidangan setelah JPU merampungkan dakwaan.

Sementara untuk tersangka mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH), dan tersangka Korporasi saat ini tetap proses melengkapi berkas perkara secara terpisah (splitsing).

“Akan melangkah secara simultan dan saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kajagung RI untuk penyelesaian berkas perkara,” tegas Ade Safri.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com