3 Pegawai Bea Cukai Semarang Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Importasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil KPK hari ini. Pemanggilan ini dilakukan tak lama setelah KPK menyita sebuah kontainer saat menggeledah di Pelabuhan Tanjung Mas.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Adapun tiga pegawai Bea Cukai Semarang nan diperiksa hari ini atas nama Khanan, Budi Winanto serta Sutopo. Selain tiga orang dari pihak Bea Cukai, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta ialah Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono namalain Heri 'Black' nan rumahnya di Semarang turut digeledah. KPK mencecar Heri mengenai hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.

"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5).

Selain itu, KPK menanyai Heri mengenai penggeladahan di Semarang. Saat itu ditemukan catatan pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.

"Penyidik mendalami temuan dalam aktivitas penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.

Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti nan disita KPK adalah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, dan 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Tiga orang ketua PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

(kuf/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News