3 Fakta SPPG Nakal Mark Up Harga MBG, Izin Dicabut

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 05 April 2026 |09:05 WIB

3 Fakta SPPG Nakal Mark Up Harga MBG, Izin Dicabut

3 Fakta SPPG Nakal Mark Up Harga MBG, Izin Dicabut. (Foto: Okezone.com/BGN)

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat pelanggaran, salah satunya praktik mark up harga.

BGN juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh mitra pelaksana agar tidak melakukan pelanggaran serupa nan dapat berujung pada pencabutan izin operasional.

Berikut fakta-fakta mengenai SPPG nan melakukan pelanggaran hingga izinnya dicabut per Minggu (5/4/2026):

1. SPPG Mark Up Harga

Badan Gizi Nasional menegaskan bakal menindak tegas mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan terbukti melakukan mark up nilai bahan baku.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan praktik mark up nilai merupakan pelanggaran berat lantaran berpotensi merugikan program pemenuhan gizi nan dibiayai negara.

Menurutnya, mitra nan terbukti meningkatkan nilai bahan baku secara tidak wajar bakal langsung dikenakan hukuman penghentian operasional sementara tanpa pemberian insentif.

"Mitra nan mark up nilai gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan, bakal saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif lantaran termasuk pelanggaran berat," ujarnya.

2. Tidak Ada Toleransi

Ia menegaskan mitra pelaksana semestinya menjalankan program secara ahli lantaran pemerintah telah menyiapkan support insentif dalam penyelenggaraan MBG. Karena itu, tindakan mencari untung berlebih melalui manipulasi nilai dinilai tidak dapat ditoleransi.

"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga lantaran mitra nan demikian tidak bakal pernah puas. Sudah diberikan insentif, tetap saja bandel mark up nilai bahan baku," tegas Nanik.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com