3 ASN Jayawijaya Gugur Ditembak KKB Dapat Kenaikan Pangkat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Sebanyak 3 pegawai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjadi korban penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya pada Rabu 9 September 2026. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga abdi negara tersebut.

Ketiga korban merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya nan tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ketiganya meninggal bumi setelah menjadi korban penembakan nan diduga dilakukan oleh golongan pidana bersenjata (KKB).

BKN saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak mengenai untuk mempercepat proses manajemen kepegawaian para korban. Hak-hak kepegawaian korban dan family nan ditinggalkan diharapkan dapat diproses secara sigap dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BKN bakal memberikan support sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses nan menjadi kewenangan para korban serta family nan ditinggalkan. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan kewenangan diberikan kepada ASN nan gugur dalam menjalankan tugas," tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Sesuai ketentuan nan berlaku, ASN nan dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh kewenangan kepegawaian, antara lain kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi serta kewenangan pensiun bagi janda/duda alias mahir waris.

Selain itu, terdapat kewenangan finansial nan dapat diberikan sesuai persyaratan, antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, duit duka, biaya pemakaman, dan support danasiwa bagi mahir waris.

BKN juga memastikan proses penetapan kewenangan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan manajemen dan status kepegawaian masing-masing korban.

Adapun penetapan seluruh kewenangan pemenuhan kepegawaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN Jo. PP Nomor 66 Tahun 2017.

Lalu, Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

BKN juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban nan tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat hingga akhir hayat. Tugas tersebut merupakan tanggung jawab ASN dalam menghadirkan pelayanan negara kepada masyarakat, termasuk di wilayah nan mempunyai tantangan tugas nan tidak ringan.

BKN juga berambisi proses penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak nan berkuasa sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban serta family nan ditinggalkan.

(ily/hal)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance