3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi dr Icha

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang master Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias dr Icha. Polisi menetapkan tiga personil DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dilansir detikBali, Rabu (26/8/2026), tiga personil DPRD TTU itu adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda NTT usai gelar perkara pada Senin (24/8).

"Sudah ditetapkan tersangka tiga personil DPRD TTU ialah VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.

"Terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah master Icha, pada Senin, 24 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan gelar perkara mengenai penetapan tersangka," jelas Henry.

Setelah penetapan tersebut, interogator bakal melengkapi manajemen penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga personil DPRD TTU tersebut. Proses manajemen itu dijadwalkan dilakukan pada pekan ini.

"Perkembangan selanjutnya bakal kami sampaikan sesuai dengan tahapan investigasi dan ketentuan norma nan berlaku," pungkas Henry.

Baca selengkapnya di sini.

(amw/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News