Denpasar -
Polisi mengamankan 27 penduduk negara asing (WNA) dan 1 WNI dari salah satu guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, Badu. Mereka diduga merupakan korban penyekapan untuk dijadikan operator penipuan (scam).
Informasi awal diterima dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengenai dugaan penyekapan penduduk negara Filipina nan bakal dipekerjakan sebagai operator scam.
"Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengenai dugaan adanya penyekapan penduduk negara Filipina nan bakal dipekerjakan sebagai operator scam," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan dilakukan oleh personil Polsek Kuta dan Polresta Denpasar pada Senin (27/4/2026) sore. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah WNA dan juga WNI nan tinggal di tempat tersebut.
Selain itu, beberapa ruangan telah dimodifikasi menjadi ruang kerja nan dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa bilik di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja nan dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink," katanya.
Sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 26 WNA dari beragam negara dan 1 WNI. Terdapat penduduk negara Filipina dan Kenya nan tidak dilengkapi arsip paspor.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·