20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan

20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nan terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, langkah ini dilakukan tanpa menunggu laporan resmi korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ia menuturkan, pihaknya datang untuk memastikan korban kekerasan seksual tetap berani melanjutkan proses hukum.

"Tim LPSK apalagi telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman info pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus,” ujar Susi, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Dalam proses tersebut, Susi menyebut, pihaknya menemukan situasi korban nan rentan. Sedikitnya 20 korban diketahui telah memberikan kuasa kepada pengacara.

Namun tetap dihantui ketakutan, mulai dari tekanan, ancaman, hingga akibat terbukanya identitas di ruang digital.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, alias kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ungkapnya.

Menurutnya, LPSK mempunyai kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan, selama ada kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com