2 Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Dipecat TNI dan Dibebankan Restitusi Rp 1,2 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Majelis pengadil Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan balasan tambahan berupa pemecatan dari TNI dan restitusi terhadap dua dari tiga orang terdakwa pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta. Kedua terdakwa itu adalah Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Berikut vonis penjara terhadap para terdakwa:

1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Hakim kemudian membacakan balasan tambahan terhadap Nasir dan Feri. Keduanya dipecat dari dinas militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan amar putusan.

Keduanya juga diwajibkan bayar restitusi alias tukar rugi kepada family korban M Ilham Pradipta. Total restitusi nan kudu dibayarkan mencapai Rp 1,2 miliar.

"Menghukum terdakwa I untuk bayar restitusi kepada family almarhum Muhammad Ilham Pradipta sejumlah Rp 750 juta paling lambat 30 hari setelah terdakwa I menerima putusan nan telah berkuatan norma tetap," ujar Kolonel Chk Fredy

"Menghukum terdakwa II untuk bayar restitusi kepada family almarhum M Ilham Pradipta sejumlah Rp 500 juta paling lambat 30 hari setelah terdakwa II menerima putusan nan telah berkekuatan norma tetap," imbuhnya.

Apabila kedua terdakwa belum bayar restitusi, maka kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang. Jika tak mencukupi, maka bakal dihukum tambahan 7 bulan dan 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat sadis serta meninggalkan trauma mendalam bagi family Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News