Jakarta -
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta meringankan balasan dua prajurit TNI nan menjadi penyelenggara penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Hakim Pengadilan Militer juga membatalkan pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026). Dua terdakwa personil TNI itu ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," bunyi amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan banding tersebut, balasan penjara Edi dan Budhi dikurangi. Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Lalu balasan Budhi sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.
Sementara itu, balasan untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4," bunyi amar tersebut.
Berikut bunyi amar komplit putusan bandingnya:
a. Edi Sudarko: Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
b. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: Pidana penjara selama 2 tahun
c. Kapten Nandala Dwi Prasetya: Pidana penjara selama 2 tahun
d. Lettu Sami Lakka: Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Pada pengadilan tingkat pertama, pengadil menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa I, Edi, telah memprovokasi para terdakwa lain.
Hakim menyebut Terdakwa II, Budhi, sebagai pihak nan berinisiatif menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai sosok nan menyiapkan racikan air keras tersebut.
Selanjutnya, pengadil menyebut Terdakwa III, Nandala, merupakan perwira nan semestinya mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menambahkan bahwa Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak bisa lagi membaca. Menurut hakim, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa I, tetapi setimpal untuk Terdakwa II. Di sisi lain, pengadil menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Terdakwa III dan IV terlalu berat.
Edi dan Budhi Dihukum Dipecat
Hakim juga memberikan balasan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi. Hakim mempunyai pertimbangan sendiri atas pemecatan tersebut meskipun tidak dicantumkan dalam tuntutan oditur.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI," ujar pengadil saat membacakan pertimbangan balasan tambahan pemecatan dari TNI.
Hal nan memberatkan putusan ini adalah status para terdakwa sebagai prajurit TNI nan telah mengingkari tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perbuatan tersebut dinilai merusak gambaran TNI, dilakukan secara sengaja, menunjukkan arogansi, meninggalkan trauma dan penderitaan, serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami abnormal permanen pada matanya.
Sementara perihal nan meringankan meliputi sikap terdakwa nan mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, prestasi tugas Terdakwa I, II, dan III, serta iktikad mereka nan telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.
(dcom/dcom)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·