Polisi tetap mendalami rencana peredaran duit tiruan tersebut. Berdasarkan info awal, duit tiruan diduga bakal dimasukkan melalui salah satu bank swasta dengan langkah mencampurnya berbareng duit asli.
“Jadi biasanya dicampur ya antara original dengan tiruan bakal dicampur,” kata Victor.
Sindikat tersebut diduga memperoleh untung dengan komparasi tiga lembar duit tiruan untuk satu lembar duit asli.
“Jadi dari satu, tiga duit tiruan itu sebanding dengan satu duit original ya, alias kita bilang 3:1. Jadi itu nan diambil untung dari situ,” ujarnya.
Polisi juga tetap mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain nan berada di kembali AB. Untuk sementara, AB diduga sebagai pihak nan mendanai produksi berasas bukti permulaan nan telah dikantongi penyidik.
“Sementara ini keterangannya memang nan berasas juga bukti-bukti permulaan nan ada, nan berkepentingan adalah nan mendanai, foundernya. Tapi kelak kita bakal kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek letak produksi nan berada di area pergudangan dan dikenal cukup tertutup.
“Untuk pengungkapan ini berasas kami terima kasih ya info daripada masyarakat. Tentunya kami terus berambisi polisi tidak melangkah sendirian, tetapi kita bisa melangkah berbareng masyarakat untuk melakukan pengungkapan kasus,” ujar Victor.
Keempat pelaku merupakan penduduk negara Indonesia. Polisi tetap mendalami jaringan produksi dan pengedaran duit tiruan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus duit tiruan lain nan sebelumnya diungkap di Tangerang Selatan.
Namun, hingga sekarang belum ditemukan keterkaitan antara sindikat tersebut dengan jaringan nan sebelumnya diungkap.
“Ini belum sementara itu terhubung antara jaringan nan kemarin Mbak bilang di Tangerang dengan nan jaringan hari ini. Tapi kelak kita menunggu perkembangan hasil dari hasil penyelidikan,” katanya.
Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam balasan maksimal 15 tahun penjara.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·