2 Pria di Langkat Tembak-Bacok Pencuri Sawit, Berakhir Diciduk Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polres Langkat ungkap kasus pembunuhan di perladangan, Langkat, Kamis (10/9). Foto: Dok. Polres Langkat

Dua laki-laki berinisial JM (55) dan SK (30) ditangkap polisi lantaran membacok dan menembak penduduk berinisial TS (55) menggunakan senapan angin di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8).

Kapolres Langkat AKBP Hannry Tambunan mengatakan kedua pelaku sakit hati lantaran korban diduga sering mencuri buah kelapa sawit. Keduanya kemudian beriktikad menghabisi nyawa korban.

Kedua pelaku menyiapkan senjata tajam berupa parang dan senapan angin. Mereka kemudian menunggu korban di area perladangan.

"Kedua pelaku berencana untuk membunuh korban, lampau menunggu di perladangan. Saat korban melintas di perladangan, kedua pelaku langsung membacokkan parang mereka ke kepala, tangan dan badan korban," kata Hannry dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Setelah membacok korban, kedua pelaku juga menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban hingga meninggal dunia.

"Pelaku juga menembakkan senapan angin ke arah badan korban, sehingga korban meninggal bumi dan mendapat luka robek di kepala, badan, dan tangan kanan korban terputus," ujar Hannry.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Pada Kamis (3/9) sekitar pukul 12.30 WIB, penduduk menemukan jasad korban di ladang dan melaporkannya kepada polisi.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dalam kondisi meninggal bumi dengan jasad nan sudah membusuk dan dipenuhi ulat. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Hannry mengatakan polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan sukses menangkap kedua pelaku di letak berbeda.

JM ditangkap di Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Minggu (6/9). Sementara SK ditangkap di Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Minggu (6/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati lantaran korban diduga sering mencuri buah kelapa sawit.

"Kedua pelaku sakit hati kepada korban lantaran korban sering mencuri buah kelapa sawit nan semestinya dijaga oleh korban berbareng pelaku. Namun, korban tetap mencurinya," imbuh Hannry.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 alias Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman balasan meninggal alias penjara seumur hidup.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan