Polres Semarang menangkap dua orang pencuri kabel dan baterai tower BTS di 12 titik di Semarang. Kedua pelaku bertindak sejak Januari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, mengungkap kedua tersangka masing-masing berinisial BD dan IY. BD merupakan penduduk Kabupaten Grobogan nan diketahui bekerja di perusahaan operator seluler.
“BD diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel. Dengan membujuk IY, penduduk Kota Semarang, keduanya melakukan tindakan pencurian kabel dan aki tower,” kata Bodia dalam keterangannya nan diterima pada Sabtu (12/9).
Kasus pencurian ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian nan terjadi di Kecamatan Jambu, Rabu (9/9). Pencurian tersebut semula terjadi di salah satu tower milik sebuah operator seluler di wilayah Desa Jambu.
Dari hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut, identitas pelaku sukses diketahui dan tim langsung melakukan pengejaran. Polisi menduga, tindakan pencurian tersebut dilakukan secara terencana.
“Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WA untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu,” terang Bodia.
Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya berjumpa di letak tower. IY diduga memanjat tower dan memotong kabel, sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan.
“Kabel nan sudah dipotong kemudian digulung dan berbareng peralatan nan digunakan, dimasukkan ke dalam kendaraan nan sebelumnya sudah disiapkan,” jelasnya.
Polisi melakukan pengembangan berasas keterangan kedua tersangka. Dari sana, polisi menduga keduanya terlibat dalam sejumlah tindakan pencurian baterai alias aki pada tower Telkomsel di beragam wilayah Kabupaten Semarang, sejak Januari hingga Mei 2026.
Lokasi tersebut antara lain tower Telkomsel Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.
“Saat ini, seluruhnya tetap kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan peralatan bukti dan letak kejadian,” kata Bodia.
Bodia menerangkan, BD diamankan terlebih dulu pada Rabu (9/9) malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan IY. Keduanya sudah berada di Polres Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya letak lain nan menjadi sasaran.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti, seperti 3 buah tang potong, 1 unit mobil Toyota Calya warna merah, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah arsip dan kunci kendaraan.
Akibat pencurian itu, operator seluler mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bodia mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan alias keterlibatan pihak lainnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan andaikan mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bodia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf F dan huruf G KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat) dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penggelapan dalam kedudukan alias lantaran hubungan kerja nan dilakukan secara bersama-sama.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·