2 Pelaku Curanmor Ditangkap, Modus Mengaku Paranormal Pembuang Sial

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus mengaku sebagai paranormal pembuang apes di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua pelaku masing-masing berinisial RAT (60) dan AJ (46).

"RAT berkedudukan sebagai orang pandai (paranormal gadungan) nan mengaku bisa mengobati penyakit. AJ berkedudukan meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai pasien nan disembuhkan oleh RAT," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno kepada wartawan, Kamis (28/5).

Aksi pencurian itu bermulai saat korban berinisial I (19) sedang duduk di atas sepeda motornya. Korban kemudian didatangi RAT nan berpura-pura mencari alamat seseorang untuk melakukan pengobatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tengah percakapan, RAT memberikan sesuatu peralatan kepada korban melalui jabat tangan," ucap Danang.

Tak berselang lama, pelaku berinisial AJ datang dan meyakinkan jika RAT merupakan orang sakti. Singkat cerita, ketika tengah mengendarai sepeda motornya, korban dihentikan pelaku dan ditakut-takuti dengan berkilah jika korban sedang diikuti nasib sial.

"Pelaku menggunakan trik paku nan sebelumnya sudah disembunyikan di bawah lidah pelaku, seolah-olah paku tersebut keluar dari tubuh korban sebagai sarana pembersih sial," tutur Danang.

Kemudian, paku tersebut dibungkus menggunakan duit kertas milik korban. Lalu, korban diperintahkan untuk membuang bungkusan tersebut ke suatu tempat nan berjarak sekitar 50 meter dari letak mereka berhenti.

"Pada saat korban melangkah menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.

Danang menyebut motif di kembali tindakan pencurian ini mengenai masalah ekonomi, di mana pelaku mau menguasai sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman balasan pidana masing masing tujuh tahun dan empat tahun penjara.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional