Bogor -
Polisi menangkap dua wanita berinisial J dan T. Keduanya ditangkap usai menggelapkan perhiasan di sebuah toko emas area Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan kasus berasal ketika Y selaku pemilik toko melaporkan pada polisi atas dugaan penggelapan nan dilakukan oleh kedua karyawannya itu.
"Korban melaporkan kehilangan beragam jenis perhiasan dengan nilai kerugian nan cukup besa," kata Hillal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan Mei-Juli 2026.
*Salah satu pelaku berinisial T diduga menjalankan aksinya dengan langkah memanipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok bentuk dan info penjualan," bebernya.
Sementara itu, pelaku lainnya ialah J turut serta mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan dari toko itu. J telah bekerja di sana selama lima tahun, dan T selama enam tahun.
"Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses nan dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan beragam jenis perhiasan milik toko," ungkapnya.
Keduanya kemudian menjual perhiasan hasil curiannya itu ke beragam wilayah seperti Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang hasil penjualan memudkan dibagi dua untuk membeli barang-barang.
"Perbuatan tersebut terungkap pada 1 Agustus 2026 ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku," imbuhnya.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Y selaku pemilik toko. Sejumlah peralatan bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang-barang lain nan diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan nan digelapkan.
"Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian nan diperkirakan mencapai Rp 635.666.900," ucapnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Putri guna menjalani proses norma lebih lanjut. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(rdh/ygs)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·