Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sebanyak dua dari lima pengadil menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion dalam penjatuhan vonis tersebut.
Sidang vonis Ibam digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim nan dissenting opinion ialah pengadil personil II Eryusmas dan pengadil personil IV Andi Saputra. Sedangkan tiga pengadil lainnya menyatakan Ibam bersalah hingga divonis 4 tahun penjara.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka Hakim Anggota II, Eryusman dan Hakim Anggota IV, Andi Saputra, berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur nan didakwakan JPU, sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan.Menimbang bahwa oleh lantaran terdakwa kudu dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula nan termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk dilupakan," ujar pengadil Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.
Hakim menyatakan Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Hakim beranggapan masukan Ibam dipelintir tim teknis dari Kemendikbud.
"Masukan terdakwa dipotong alias dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan nan menonjol antara spesifikasi nan disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi nan ada pada arsip review kajian dan Permendikbud 05 tahun 2021," ujar hakim.
Hakim beranggapan Ibam memberikan masukan soal kelemahan Chromebook ke Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020. Hakim beranggapan Ibam juga tetap memberi masukan agar nilai dicap ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian untuk melakukan Request for Information (RFI) kepada pemasok guna memvalidasi nilai agar lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapabilitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi info dan bukan konsultan nilai alias konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, nan mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan jika terdakwa melakukan permufakatan jahat alias perbuatan melawan norma dengan prinsipal pemasok alias reseller," ujar hakim.
Hakim beranggapan Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi upaya alias pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. Hakim menyatakan pertemuan Ibam dengan sejumlah orang dari Google dilakukan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada arahan
dari Nadiem.
"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah berjumpa dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop," ucapnya.
Selain itu, pengadil beranggapan penghasilan Rp 163 juta Ibam merupakan penghasilan sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek. Hakim menyatakan tidak ada means rea alias niat jahat Ibam dalam pengadaan ini.
Hakim juga beranggapan tak ada untung materil maupun immaterial nan diterima Ibam dalam pengadaan ini. Hakim menyatakan peningkatan kekayaan Ibam sebesar Rp16.922.945.800 adalah dari penjualan saham Bukalapak nan didapat Ibam ketika tetap bekerja di Bukalapak dan tidak terikat alias terafiliasi dengan perkara ini.
"Menimbang bahwa oleh lantaran itu, pengadil berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan nan berkuasa memilih opsi-opsi konsul nan disodorkan itu adalah pihak kementerian," tuturnya.
Sebelumnya, Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ibam dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis ini jauh lebih renda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
(mib/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·