Menurut Rizal, di Kalimantan Barat jumlah badan upaya terbanyak nan ditindak, ialah tujuh entitas dengan luas lahan terbakar 2.260,08 hektare.
"Di Kalimantan Selatan, meski hanya melibatkan tiga badan usaha, luas area nan terbakar merupakan nan terbesar, ialah mencapai 6.595 hektare," ucap dia.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap empat badan upaya di Sumatera Selatan, dua badan upaya di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu badan upaya di Lampung, Kalimantan Timur, dan Riau.
Terkait sengketa perdata, Rizal mengungkapkan proses norma ini memerlukan waktu cukup lama, apalagi sering kali melampaui dua tahun. Pada periode 2023 hingga 2025, terdapat 32 perkara perdata nan tetap berjalan.
"Periode 2023 sampai 2025 nan belum selesai itu total ada 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar 5,30 triliun rupiah. Itu nilai kerugian dalam arsip nan kita ajukan," papar Rizal.
Pentingnya Bedakan Nilai Kerugian dan Biaya Pemulihan Lingkungan
Rizal juga menekankan pentingnya membedakan nilai kerugian dengan biaya pemulihan lingkungan.
"Jika nilai kerugian mencapai Rp 5,3 triliun, maka nilai tindakan pemulihan lingkungan nan diajukan jauh lebih besar, ialah mencapai Rp 9,5 triliun. Jadi jangan disatukan kelak lantaran berbeda pengertiannya," kata dia.
Meski banyak perkara tetap berproses, Rizal menyebut negara telah menerima pemasukan dari perusahaan nan kasusnya sudah diputus dan dibayarkan pada tahun ini.
"Sedangkan untuk nan sudah putus dan dibayar tahun ini, tahun 2026, negara mendapatkan penerimaan PNBP dari unik karhutla sebesar Rp 128.680.978.500," pungkas Rizal.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·