17 Ribu Botol Miras Ilegal di Serang Dimusnahkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Polresta Serang Kota memusnahkan 17.618 botol minuman keras (miras) ilegal. Miras tersebut adalah hasil penyitaan di sebuah kontrakan nan dijadikan penyimpanan penyimpanan miras tanpa izin.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria di Mapolresta Serang Kota, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, tokoh agama, dan lembaga terkait.

Barang bukti nan dimusnahkan terdiri atas minuman keras jenis bir, vodka, hingga anggur beragam merek. Jika ditotal, jumlah botol miras nan disita sebanyak 17.618.

"Kegiatan ini merupakan corak komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras terlarangan di wilayah norma Kota Serang," ujarnya.

Menurut Yudha, miras tersebut merupakan hasil sitaan Polresta Serang Kota saat menggerebek rumah kontrakan di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada September 2025.

"Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha," katanya.

Miras tersebut milik laki-laki berinisial EA (32). Pemilik miras itu pun telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Serang dan sudah berkekuatan norma tetap.

"Pengadilan memutuskan bahwa peralatan bukti dimusnahkan," kata Yudha.

(aik/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News