Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan penduduk bimbingan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) terancam tak dapat kewenangan bebas bersyarat hingga kehilangan kewenangan remisi saat terbukti melakukan tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) alias rumah tahanan (rutan). Hal ini disampaikan Menteri Agus menanggapi penetapan tersangka 137 napi Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung, nan terlibat sindikat love scamming.
"Kepada mereka, mungkin hak-haknya bakal kita kurangi, tidak bakal diberikan bebas bersyarat, tidak kita kasih remisi. Dan kelak jika memungkinkan kita taruh di tempat-tempat tertentu, jika perlu di sel unik kepada mereka nan melakukan kejahatan ini," tegas Menteri Agus dalam bertemu pers di Lampung, Senin (11/5/2026).
Diketahui terungkapnya kasus ini rupanya bermulai dari temuan tim Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas), nan diteruskan ke abdi negara Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Internal Ditjenpas Kemenimipas menemukan 156 unit ponsel nan diduga untuk melakukan penipuan online.
"Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan info dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai temuan 156 unit handphone nan diduga milik Warga Binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai perangkat untuk melakukan modus love scamming," jelas Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat bertemu pers berbareng Menteri Imipas Agus Andrianto di Lampung.
Temuan ratusan ponsel tersebut bersambung pada pemeriksaan saksi-saksi di masing-masing blok tahanan. Pemeriksaan dimulai pada Jumat (1/5). Dia lampau menjelaskan info jumlah korban 1.286 orang. Korban nan terjerat penipuan video call sex sebanyak 671 orang, dan korban nan sudah mentransfer sejumlah duit sebanyak 249 orang.
"Hasil nan didapat sebagai berikut, ialah jumlah penduduk bimbingan nan sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 145 orang dengan rincian 56 dari blok A, 36 dari blok B, 53 dari blok C. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga pelaku sebanyak 137 orang," jelas Helfi.
(aud/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·