13 Bank Tutup hingga September, Begini Nasib Duit Nasabah

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah ditutup hingga September 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memastikan biaya pengguna bank nan ditutup dan memenuhi ketentuan penjaminan bakal dikembalikan oleh LPS. Proses pengembalian biaya tersebut dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.

"Dana pengguna nan di dalam penjaminan bakal kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh biaya pengguna nan dalam skema penjaminan, baik itu kembang maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu bakal dikembalikan," ujar Anggito saat ditemui dalam aktivitas Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Anggito menjelaskan bahwa dalam proses pengembalian biaya tersebut tetap ada hambatan terhadap info BPR. Di mana belum seluruh BPR mempunyai info nan mutakhir alias current.

"Makanya kami bakal membikin nan namanya adalah itu dalam undang-undang, di membuatkan core system, agar datanya real time. Jadi pada waktu resolusi, tidak ada lagi perbedaan antara info sebelumnya dengan info nan mutakhir. Minimal pergerakannya itu kami mengetahui melalui core system nan bakal kita buat," katanya.

Sementara untuk biaya nan di atas Rp 2 miliar, Anggito menjelaskan bahwa pengembaliannya menunggu proses likuidasi dan berjuntai pada tingkat pemulihan aset bank.

"Tapi di atas itu kan ada, itu pengembaliannya tergantung kepada recovery-nya. Kan dia punya aset, dia punya pinjaman. Kalau itu kita jual laku ya kita kembalikan, bayar, bayar, bayar," katanya.

Adapun ketika ditanya soal kemungkinan adanya BPR alias BPRS lain nan ditutup, Anggito mengatakan perihal tersebut tetap berjuntai pada proses konsolidasi nan dilakukan OJK.

Ia menjelaskan konsolidasi BPR dapat dilakukan dengan beragam cara, tidak selalu melalui penutupan. Sebagian bank dapat digabung melalui merger alias diakuisisi. Namun, ada pula bank nan masuk proses resolusi alias likuidasi.

"Nah kami nan bagian nan likuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK. Sekarang sedang dilakukan program dalam 1 tahun, 2 tahun ke depan," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin upaya 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga September 2026. Dengan begitu, ke-13 bank tersebut resmi tutup namalain gulung tikar.

Pencabutan izin itu dilakukan melalui keputusan personil komisioner OJK, salah satunya mengenai kondisi bank tidak sehat lantaran kekurangan modal. Terbaru, OJK resmi mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia nan bertempat tinggal di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat sejak 1 September 2026.

"Pencabutan izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis pengumuman dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (2/9/2026).

Pada penutupan ini, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025. Di mana berasas Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia di bawah ketentuan ialah negatif 7,56% dan ranking kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), ialah pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2026, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

OJK pun telah memberikan waktu nan cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Meski demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan langkah penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berasas Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Dengan pencabutan izin upaya ini, LPS bakal menjalankan kegunaan penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK pun meminta pengguna BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh info nan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Daftar 13 Bank Tutup Periode Januari-September 2026

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
13. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance