Jakarta -
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjatuhkan hukuman administratif kepada satu perusahaan perkebunan mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di area Nusantara. Dalam perihal ini, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas area terdampak kebakaran.
Hanya saja, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono tidak menyebut nama perusahaan tersebut. Selain itu, Basuki
mengatakan beberapa perusahaan lain juga sekarang berada dalam pengawasan unik Otorita IKN lantaran jumlah titik panas di wilayah kegiatannya tidak menunjukkan penurunan.
Sementara satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada abdi negara penegak norma dan saat ini perkaranya berada dalam proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otorita IKN menghormati proses nan sedang melangkah dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada abdi negara penegak norma sesuai sistem nan berlaku. Basuki menegaskan bahwa penegakan patokan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak.
"Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, patokan kudu ditegakkan tanpa membedakan pihak," ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Adapun Basuki menyampaikan pihaknya telah menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab aktivitas upaya di dalam delineasi IKN.
Selain itu, Basuki juga mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan membuka lahan dengan langkah membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan. Penegakan patokan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh terlebih dahulu.
Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berupaya di dalam delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah aktivitas masing-masing.
"Otorita IKN bakal melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan nan berlaku," katanya.
(hrp/fdl)
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·