12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam Pidana 10 Tahun Penjara & Denda Rp 10 M

Sedang Trending 21 menit yang lalu
Polisi menunjukkan tersangka dan peralatan bukti pembakaran rimba dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

Polda Sumsel berbareng Polres jejeran terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran rimba dan lahan (Karhutla). Saat ini sudah ada 12 orang nan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan para tersangka bakal dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah sebagian melalui Pasal 22 nomor 24 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptakerja Jo Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Pasal nan dikenakan ini guna memberikan pengaruh jera bagi para pelaku pembakaran rimba dan lahan," katanya, Sabtu (22/8).

Nandang menjelaskan, jumlah tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan atas 10 laporan polisi (LP) di 7 wilayah norma Polda Sumsel.

Meliputi, Kabupaten Musi Rawas (2 tersangka), Ogan Komering Ilir (2 tersangka), PALI (2 tersangka), Muara Enim (1 tersangka), OKU Selatan (1 tersangka), Lahat (1 tersangka), dan OKU Timur (3 tersangka), dengan luar area nan terbakar kurang lebih sekitar 18,1 hektare.

"Penegakan norma tegas untuk memberikan pengaruh jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai langkah praktis membuka lahan," jelasnya.

Polda Sumsel berbareng jejeran juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan andaikan menemukan aktivitas pembakaran lahan nan berpotensi meluas.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan